Berikut ini adalah Pasal UU ITE yang Menjerat Wildan si Peretas Situs SBY.
Pasal 22 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sekilas tentang Wildan Yani Ashari
Wildan adalah seorang karyawan CV Suryatama di Jember, Jawa Tengah. Perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang warung telekomunikasi atau warung internet (warnet), penjual suku cadang komputer, dan software.
Dua Pendapat Berbeda untuk Penanganan Wildan
DPR RI mengusulkan agar Wildan diberi bea siswa, alasannya hacker perlu mendapatkan pembinaan agar tidak berbuat yang tidak diinginkan oleh pemerintah, terutama perihal keamanan situs-situs resmi milik pemerintah.
Ternyata, niat Wildan Yani Ashari untuk meretas situs resmi RI 1 tidak dengan disengaja. Pada saat itu dirinya tengah meretas situs www.jatireja.network - sebuah penyedia jasa pengelolaan website dan kebetulan di dalamnya terdaftar situs www.presidensby.info. [Tribun]
Pasal 22 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sekilas tentang Wildan Yani Ashari
Wildan adalah seorang karyawan CV Suryatama di Jember, Jawa Tengah. Perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang warung telekomunikasi atau warung internet (warnet), penjual suku cadang komputer, dan software.
Dua Pendapat Berbeda untuk Penanganan Wildan
DPR RI mengusulkan agar Wildan diberi bea siswa, alasannya hacker perlu mendapatkan pembinaan agar tidak berbuat yang tidak diinginkan oleh pemerintah, terutama perihal keamanan situs-situs resmi milik pemerintah.
"Pelaku peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diusulkan agar diberikan beasiswa." ~ Mardani Ali Sera,anggota Komisi I DPRSedangkan Tifatul Sembiring dalam kesempatan yang sama mengeluarkan pernyataan yang sedikit berbeda. Wildan harus menyelesaikan urusan akibat perbuatannya secara hukum perundang-undangan ITE.
"Saya belum terpikir untuk memberikan beasiswa kepada Wildan. Pasalnya, Wildan masih diproses oleh aparat yang berwajib." ~ Tifatul Sembiring, MenkominfoTAHUKAH ANDA?
Ternyata, niat Wildan Yani Ashari untuk meretas situs resmi RI 1 tidak dengan disengaja. Pada saat itu dirinya tengah meretas situs www.jatireja.network - sebuah penyedia jasa pengelolaan website dan kebetulan di dalamnya terdaftar situs www.presidensby.info. [Tribun]
Comments
Post a Comment